Kendari – Seorang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari bernama Afrisal (26) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar huniannya pada Selasa (2/6) pagi.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.40 Wita saat petugas melakukan pengecekan rutin terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok B Rutan Kelas IIA Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Kamar 4 Blok B.
“Korban ditemukan di Kamar 4 Blok B. Saat dilakukan pengecekan, korban sudah tidak bernapas dan tubuhnya dalam kondisi kaku,” ujar Welliwanto.
Korban diketahui bernama Afrisal, warga Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan tahanan kasus penganiayaan yang sedang menjalani hukuman dengan vonis enam bulan penjara.
Informasi awal bermula dari laporan kepala kamar kepada petugas jaga yang menyebut ada seorang tahanan diduga meninggal dunia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan segera memanggil tenaga medis dari klinik rutan.
Setelah dilakukan pengecekan awal, korban langsung dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam penyelidikan sementara, polisi memperoleh informasi bahwa korban sempat mengeluhkan demam selama dua hari sebelum ditemukan meninggal.
“Dari hasil pendalaman sementara, korban disebut sempat mengeluhkan demam selama dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia,” jelas Welliwanto.
Polisi bersama tim identifikasi telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian tahanan tersebut. Namun saat petugas kepolisian tiba di lokasi, jenazah korban telah lebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara Kendari.
“Saat ini masih berlangsung proses autopsi medis di RS Bhayangkara Kendari untuk memastikan penyebab kematian korban,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik sebagai dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian Afrisal. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Muh Fajar








