Seorang Wanita Pengedar Pil Ekstasi di Kendari Dibekuk Polisi

RN pengedar ekstasi di Kendari yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang wanita berinisial RN (29) yang menjadi pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari.

RN ditangkap di Jalan Mekar Jaya I Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Jumat (30/12) sekitar pukul 21.15 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 30 butir pil ekstasi yang disembunyikan di kediamannya di Jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku akan melakukan transaksi. Tak fikir panjang, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari informasi itu anggota kami melakukan penyelidikan. Saat wanita itu lewat, diduga akan bertransaksi, tim kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Hamka kepada media, Selasa (3/1).

AKP Hamka bilang, RN merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah dipenjara.

“Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba. Awalnya RN ini mengelak. Namun saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening diduga berisi 30 pil ekstasi yang disimpan di leher stan sepeda listrik yang dikendarainya,” ungkapnya.

Barang haram itu, kata Hamka, diperoleh RN dari seseorang yang dia tidak kenal. Cara melakukan transaksi hanya lewat sambungan telepon, dan sistem tempel.

“Mereka berkomunikasi melalui telepon. Tersangka mengaku tidak kenal (orang yang pasok ekstasi). Ekstasi ditempel di sekitar Rumah Sakit Jiwa Kendari atas arahan telepon, lalu RN ambil dan edarkan,” ungkap Hamka.

Pil tersebut rencananya akan diantarkan ke seseorang di Kendari yang juga tidak dia kenali. RN dijanjikan upah oleh orang tersebut jika berhasil mengantar paket pil ekstasi ke pemesan.

“Untuk nominal uang yang dijanjikan belum diketahui. Karena tersangka baru mengambil paket pil ekstasi tersebut,” ujar Hamka.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap orang yang mengarahkan tersangka dan kepada siapa barang bukti tersebut akan dibawa,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!