Satresnarkoba Polres Muna menangkap seorang warga Kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS (29) pada Minggu (7/8) sekitar pukul 23.00 WITA.
MS ditangkap terkait kepemilikan narkoba. Saat dibekuk di kediamannya, MS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 1,24 gram.
Polisi juga mengamankan 1 buah handphone Realme C-11, 7 sachet kosong, 2 sendok takar, 2 sumbu, 1 batang pireks, 1 korek gas, 1 bong dan 1 gunting.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaedi mengungkapkan, penangkapn MS berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Mubar sehingga polisi melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan petunjuk dan arahan dari pemilik sabu, juga ditemukan barang bukti lain yang diduga ada hubungannya ketika MS melakukan tindak pidana narkotika” kata IPTU Junaedi, Rabu (9/9).
Atas perbuatannya MS dijeray Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun” jelas Kasat Narkoba.
Laporan: Denyi Risman