Sepanjang 2023, 506 Istri di Kendari Gugat Cerai Suaminya

Pengadilan Agama Kendari. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Pengadilam Agama Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 1.888 kasus perceraian yang telah diajukan sepanjang 2023.

Dari jumlah kasus perceraian itu, sebanyak 506 kasus adalah cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri. Lalu cerai talak ada 186 kasus.

“Itu data Januari hingga Oktober 2023. Jadi lebih tinggi perempuan (istri) yang mengugat,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Sudarmin, ditemui Sultranesia, Selasa (7/11).

Kemudian, Sudirman merinci, ada 116 kasus perceraian disebabkan karena istri atau suami ditinggalkan sepihak.

“Lalu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus jumlah kasisnya ada 492,” jelasnya.

Adapula 11 kasus perceraiannya karena disebabkan pernikahan dini. “Ada 11 perkara (pernikahan dini) untuk 2023 sampai posisi sekarang,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!