Kendari – Dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dalam praktik mafia tanah kembali menyeruak. Sorotan publik kini mengarah pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01844 yang dinilai cacat hukum dan sarat rekayasa dokumen.
Kuasa hukum ahli waris La Inggano, Rusman Malik, menyebut penerbitan sertifikat tersebut tidak bisa dilepaskan dari kejanggalan dokumen yang dipakai sebagai alas hak.
“Objek tanah yang disengketakan itu jelas milik klien kami, La Nur Muhammad Iskandar Patola, berdasarkan surat keterangan tahun 1989. Tapi tiba-tiba BPN menerbitkan sertifikat untuk orang lain dengan dokumen yang tidak sah. Kami menduga kuat ada permainan mafia tanah di tubuh BPN Kota Kendari,” tegas Rusman, Selasa (2/9).
Salah satu indikasi paling mencolok, kata Rusman, terdapat pada Surat Pengalihan Penguasaan Bidang Tanah Nomor 592.2/42/1/2014.
“Surat itu jelas bermasalah. Objek tanahnya di Kelurahan Benu-Benua, tapi yang menandatangani justru Lurah Mokoau. Ada perbedaan batas tanah yang sangat mencolok, bahkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Itu artinya alas hak yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat jelas-jelas cacat,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 yang dipakai sebagai dasar permohonan sertifikat juga dipertanyakan.
“Di PBB luas tanah tercatat 10.000 meter persegi, sementara di sertifikat hanya 4.159 meter persegi. Jelas ini hanya formalitas untuk meloloskan permohonan. Bagaimana mungkin BPN tidak melakukan verifikasi dengan cermat?” kata Rusman.
Ia menegaskan, temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum BPN.
“Sertifikat itu cacat hukum administratif. Ada kesalahan objek hak, tumpang tindih kepemilikan, dan data yuridis yang tidak benar. Semua ini menunjukkan kelalaian atau bahkan dugaan keterlibatan oknum BPN dalam praktik mafia tanah,” tegasnya.
Meski gugatan yang diajukan ke PTUN Kendari tidak diterima dengan alasan kewenangan mengadili, fakta persidangan justru membuka tabir adanya rekayasa dokumen.
“Kami mendesak BPN Kota Kendari segera merubah sertifikat tersebut dan melaporkan pidana terkait dugaan dokumen palsu. Kalau ini dibiarkan, berarti BPN melindungi praktik mafia tanah,” tutup Rusman.
Di sisi lain, Kepala Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kendari, Fajar, saat dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut, memilih memberikan jawaban singkat.
“Nanti kami buatkan. Harus disiapkan datanya itu,” ujarnya singkat.
Editor: Redaksi








