Kendari – Penantian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berakhir.
Setelah lebih dari enam bulan menunggu, rapel gaji periode Januari hingga Juni 2026 resmi dibayarkan.
Pembayaran dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).
Sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu menerima rapel gaji, masing-masing sebesar Rp9 juta atau setara Rp1,5 juta per bulan selama enam bulan.
Mereka terdiri dari 1.694 pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 pegawai Dinas Kehutanan, dan 98 pegawai Dinas Perhubungan.
Pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah seluruh proses verifikasi administrasi dinyatakan selesai.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK yang telah bersabar menunggu pembayaran gaji sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar Gubernur.
Menurut Andi Sumangerukka, keterlambatan pembayaran terjadi akibat persoalan administrasi data. Saat dilakukan penelusuran, hanya 738 PPPK yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk memenuhi hak para PPPK tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar sehingga rapel gaji selama enam bulan dapat dibayarkan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii Dinas Perhubungan menyampaikan rasa syukur atas pembayaran rapel gaji yang telah lama dinantikan.
Menurutnya, bantuan tersebut menjadi motivasi bagi para PPPK untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan bahwa gaji yang diterima merupakan amanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga harus dibalas dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para PPPK memanfaatkan rapel gaji secara bijaksana, mendahulukan kebutuhan penting, menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung, serta menghindari pola hidup konsumtif.
“Mari kita bekerja bersama sebagai sebuah tim, melayani dengan hati, berkarya dengan integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sebelum proses pembayaran dimulai, Gubernur juga menegaskan kepada seluruh petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada penerima.
Usai memberikan arahan, Gubernur bersama jajaran Pemprov meninjau langsung proses verifikasi dan penyaluran gaji untuk memastikan seluruh pembayaran berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan diterima utuh oleh para PPPK.
Editor: Redaksi








