Jakarta – Sengketa panjang Pulau Kawi-Kawia antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menemukan titik terang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah yang selama ini menjadi polemik antar dua daerah tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi konkret atas sengketa perbatasan yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.
Tak lama setelah pertemuan gubernur, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 20 Februari 2026. Rapat dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah.
Dari pihak Sultra, rapat dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios.
Sementara dari Sulsel hadir Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam rapat tersebut, disepakati empat poin penting yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Pertama, status Pulau Kawi-Kawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan pulau dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, Pulau Kawi-Kawia akan digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan.
Keempat, apabila terjadi bencana alam, kedua pemerintah kabupaten akan melakukan penanganan secara bersama-sama.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam penandatanganan bersama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar. Penandatanganan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya terhambat akibat sengketa tersebut kini dapat kembali diproses.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi babak baru hubungan harmonis antar dua provinsi sekaligus memberi kepastian hukum terkait tata kelola wilayah perbatasan.
Editor: Muh Fajar








