Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi


Kendari - Buser 77 Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial DN (27) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, persetubuhan itu berawal saat korban dijemput oleh pelaku lalu dibawa ke kosnya yang ada di
BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu.
Di kos itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Usai persetubuhan itu, pelaku tak mau bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilakukannya. Tak terima korban melapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Pelaku kami amankan di sekitar Jln Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu pada 22 Februari 2024," kata Fitrayadi, Kamis (22/2).
Tersangka dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tmTahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPolresta Kendari Tangkap Pemeran dan Penyebar Video Asusila di Konkep
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







