Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ramaja 15 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Foto: Dok. Shutterstock.

Kendari – Ramaja berusia 15 tahun berinisial MF alias F ditangkap Polresta Kendari karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh ibu korban.

Setelah menerima laporan dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi menangkap MF di rumahnya di sekitar Kelurahan Mataiwo, Kecamatan Wuawua.

Fitryadi menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada 19 April 2023 lalu di sekitar Kelurahan Mataiwoi.

“Mereka (pelaku dan korban) ini memang pacaran,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Saat ini tersangka MF sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak  Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!