Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa.
Rapat yang dipimpin langsung Sekda Kota Kendari ini menjadi langkah serius pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peruntukan ruang di wilayah kota.
Sejumlah kasus pelanggaran menjadi sorotan dalam rapat koordinasi tersebut. Pembahasan difokuskan pada strategi pengawasan, pengendalian, hingga penindakan administratif terhadap bangunan yang belum memenuhi aturan tata ruang.
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah agar penegakan aturan berjalan efektif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengacu pada prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu langkah yang dibahas adalah rencana pemutusan aliran listrik terhadap bangunan usaha biliar di Jalan Martandu. Sanksi administratif ini dipertimbangkan karena pemilik usaha dinilai belum menuntaskan kewajiban terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Selain itu, rapat juga menyoroti bangunan ruko milik Dahrin Dahlan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Pemerintah Kota Kendari melalui tim teknis akan melakukan peninjauan serta evaluasi lanjutan guna memastikan kesesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki.
Tak hanya itu, pelanggaran pada bangunan usaha perkantoran turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha, tanpa pengecualian, wajib mematuhi aturan tata ruang demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keberlanjutan pembangunan di Kota Kendari.
Editor: Muh Fajar








