Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Dua orang pria berinisial J (28) dan A (34) diringkus polisi di area parkiran Rumah Sakit (RS) Bahteramas dengan barang bukti sabu seberat 100,1 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa dini hari (12/5/2026) sekitar pukul 00.05 WITA. Lokasi penindakan tepatnya berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar RS Bahteramas. Polisi mencurigai satu unit mobil Toyota Calya yang terlihat mondar-mandir di area tersebut.
Setelah dilakukan pembuntutan, mobil tersebut berhenti di parkiran dan dua pria turun dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas menyergap, salah satu tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang paket sabu ke bawah mobil.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas. Hasil penggeledahan menemukan satu paket besar sabu seberat 100,1 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat (Toyota Calya), serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kolaka ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan metode ‘tempel’. Mereka bergerak berdasarkan arahan seseorang berinisial E melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sultra masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sosok berinisial E tersebut.
Atas perbuatannya, J dan A kini harus mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi








