Kendari – Unit III Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dan menahan seorang pemuda berinisial B (19) karena diduga membobol kartu kredit Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan B sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mencari nomor telepon luar negeri, khususnya warga Malaysia, secara acak melalui aplikasi telekomunikasi untuk menemukan nomor yang masih aktif.
Setelah mendapatkan target, tersangka menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak penyedia layanan telekomunikasi.
Tersangka kemudian menawarkan hadiah berupa pulsa gratis dan uang tunai untuk meyakinkan korban.
Ketika korban mulai percaya, tersangka meminta data kartu kredit dengan dalih sebagai syarat pengiriman hadiah.
Data yang diperoleh kemudian diduga digunakan untuk melakukan transaksi elektronik melalui aplikasi belanja daring.
Tak hanya itu, korban juga diarahkan untuk menyetujui notifikasi transaksi yang masuk ke perangkat miliknya sehingga proses transaksi dapat berjalan tanpa hambatan.
Dana dari kartu kredit korban selanjutnya diduga dialihkan ke akun yang telah dipersiapkan tersangka, lalu dipindahkan ke rekening yang dikuasainya untuk kepentingan pribadi.
“Saat ini B telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Decky Hendra Wijaya, Kamis (25/6).
“Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 Ayat 1Jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Muh Fajar








