Sidang Kasus Blok Mandiodo, Eks Dirut Perumda Sultra Dihadirkan Sebagai Saksi

Para saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Dok.Instagram Kejati Sultra.

Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang yang digelar pada Kamis, 11 Januari 2023 itu menghadirkan delapan terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kedelapan terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Windu Aji Sutanto Dkk, Yuli Bintoro Dkk, Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.

Kesembilan saksi tersebut antara lain Dana Amin, Adi Saputra, Elvin S dan Galih Ajibrata, keempat saksi itu berasal dari PT Antam Tbk.

Selanjutnya adalah Ketut Artawan, Andri Natalis, dan Rindi Karsmono, ketiga saksi masing-masing adalah Inspektur Tambang.

Kemudian JPU juga menghadirkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM RI, Lana Saria, dan Eks Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara, La Ode Suryono.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dodi, saat dikonfirmasi Sultranesia membenarkan dihadirkannya Eks Dirut Perumda Sultra, La Ode Suryono, sebagai saksi dalam sidang tersebut.

“Saya lihat di absen sidang tertulis demikian,” kata Dodi, Jumat (12/1) siang.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version