News  

Sidang Korupsi Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Digelar 17 Juni, 15 Orang Akan Bersaksi

Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, saat keluar dari mobil tahanan untuk menjalani persidangan. Foto: Dok. R Anugrah/Telisik.id.

Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, akan kembali digelar pada 17 Juni 2025 mendatang.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat dikonformasi Sultranesia beberapa waktu lalu.

“Sidang berlanjut itu ke agenda pemeriksaan saksi, sidangnya nanti tanggal 17 (Juni 2025),” kata Aguslan.

Diketahui, sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi setelah pada sidang sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Nahwa Umar secara keseluruhan.

“Eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) itu ditolak keseluruhan. Jadi persiapan kami selanjutnya adalah memanggil lagi saksi-saksi yang akan kami siapkan di persidangan nanti,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnadi Hidayat Tawulo, dikutip dari Telisik.

Asnadi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang nanti. Saksi-saksi tersebut, kata dia, berasal dari pihak rekanan.

“Kemungkinan pada sidang pemeriksaan saksi yang pertama itu kami akan siapkan saksi 15 orang. Ini saksi-saksi dari pihak rekanan,” ungkapnya.

Diketahui, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025, kemudian resmi ditahan pada 5 Mei 2025, berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 19 Mei 2025 dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Sidang perdana Nahwa Umar digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada 27 Mei 2025 lalu.

Dalam sidang yang sudah berjalan, JPU mendakwa Nahwa Umar yang itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan merealisasikan anggaran dan membuat pertanggung jawaban kegiatan belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam pertanggung jawaban anggaran tersebut, menurut JPU, terdapat sejumlah nota atau kuitansi fiktif maupun dipalsukan, baik dari segi dokumen itu sendiri, uraian item belanja, tanda tangan, hingga stempel toko atau pihak penyedia barang/jasa.

Perbuatan yang diduga dilakukan Nahwa Dkk itu disebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 444.528.314.

Selain Nahwa Umar, ada dua terdakwa lain yang juga menjalani sidang dengan perkara yang sama. Keduanya adalah Eks Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari, Muchlis dan Eks Bendara Pengeluaran Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsi Lindoeno.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!