Kendari – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sidang yang berlangsung di Ruang Artidjo Alkostar tersebut dimulai sekitar pukul 10.10 Wita dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua hakim anggota. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi memberatkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang seluruhnya merupakan pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Mereka adalah Ghotama Airlangga selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Ruri Purwandani sebagai Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes RI, Azahar Jaya yang menjabat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, serta Romadana yang juga pegawai Kemenkes RI.
Para terdakwa, yakni Bupati Non Aktif Kolaka Timur, Abdul Azis, Ageng Darmanto, Lukman Hakim, dan Yasin, turut dihadirkan dan mengikuti jalannya persidangan.
Usai sidang, Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Kolaka Timur, Abdul Azis, Dr Muhammad Ikbal dari MIA Law Firm, menilai keterangan para saksi belum banyak mengungkap fakta baru.
Ia menyebutkan, sebagian besar keterangan saksi masih sejalan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.
“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, substansinya tidak jauh berbeda dengan apa yang tertuang dalam BAP saat proses penyidikan,” ujar Ikbal kepada Sultranesia.
Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum semua berasal dari Kemenkes.
Ia menilai pembahasan dalam persidangan ini pun lebih dominan sebatas pada aspek perencanaan program.
“Karena itu, kami berharap pada sidang-sidang berikutnya JPU dapat menghadirkan saksi yang benar-benar berhubungan langsung dengan perkara ini,” katanya.
Ikbal pun meminta KPK pada sidang berikutnya yang digelar pada 27 Januari 2026 menghadirkan saksi-saksi yang memiliki peran sentral agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara jelas dan menyeluruh di persidangan.
“Ke depan, kami berharap KPK menghadirkan saksi-saksi kunci yang berperan penting dalam perkara ini, termasuk pihak swasta, sehingga fakta yang sebenarnya bisa terungkap secara terang benderang di persidangan,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








