Kendari – Direktur Utama PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang kasus korupsi tambang Kolaka Utara (Kolut) di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan, Jos Stefan mengaku bahwa perusahaannya membeli ore nikel dari PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) melalui surat perjanjian jual beli resmi. Dokumen perjanjian tersebut bahkan diperlihatkan langsung kepada majelis hakim, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra dan kuasa hukum terdakwa Direktur PT AMIN.
Jos juga menyebut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, yang beroperasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah membayar sekitar Rp70 miliar kepada PT AMIN melalui 14 kali pengapalan ore nikel.
Namun, kesaksian itu langsung dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy. Ia menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia. Menurutnya, yang terjadi adalah transaksi jual beli dokumen kuota RKAB—yang dikenal sebagai dokumen terbang—bukan jual beli ore nikel.
“Saya tidak kerja sama jual beli ore nikel, tapi kuota RKAB. Dan uang yang diterima tidak sebanyak itu, hanya 5 sampai 6 dolar per metrik ton,” jelasnya.
Ia menambahkan, total dana yang masuk ke rekening PT AMIN dari transaksi dokumen kuota RKAB hanya sekitar Rp36 miliar, dan itu sudah termasuk kerja sama dengan pihak lain, bukan hanya PT Huady.
Dari pertentangan keterangan itu, muncul dugaan bahwa surat perjanjian jual beli ore nikel telah dimanipulasi. Bahkan, ada indikasi tanda tangan terdakwa pada perjanjian tersebut dipalsukan untuk seolah-olah melegalkan pembelian ore nikel PT Huady, seakan berasal dari IUP resmi.
Padahal, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa ore nikel yang dibeli perusahaan itu berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang ditambang secara ilegal.
JPU menyatakan akan mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, termasuk menelusuri kebenaran transaksi Rp 70 miliar yang diklaim oleh Dirut PT Huady. Sebab nilai itu jauh berbeda dengan pengakuan Moch Machrusy.
“Harusnya ada uang masuk sebesar itu ke rekening PT AMIN. Karena itu kami minta Jos Stefan membawa bukti transfer Rp 70 miliar. Pasti ada dalam rekening koran, dan itu harus dibuktikan,” ujar salah satu JPU Kejati Sultra.
Jika Jos Stefan tidak dapat membuktikan transaksi tersebut, ia berpotensi dijerat pidana di luar pokok perkara karena memberikan keterangan palsu di persidangan.
Editor: Redaksi








