Sidang Korupsi Tambang Kolut: Trader Ko Andi Disebut Jual 11 Tongkang Ore Nikel

Sidang kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (14/11). Foto: Dok. Sunarto/Datiksultra.

Kendari – Sidang kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (14/11). Namun, salah satu saksi penting yang ditunggu-tunggu, yakni trader nikel Ko Andi, tidak hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra sebenarnya telah menjadwalkan kehadiran Ko Andi bersama sejumlah saksi lainnya. Saat sidang berlangsung, kursi saksi untuk Ko Andi tetap kosong.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Arya, meminta JPU menghadirkan Ko Andi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin (17/11).

Dari pihak terdakwa, Kuasa Hukum Dewi, Doris Aneboa, menegaskan pentingnya kehadiran Ko Andi dalam persidangan. Ia menilai kesaksian sang trader sangat relevan untuk memperjelas posisi kliennya dalam perkara ini.

Menurut Doris, Dewi berkomunikasi dengan para penambang ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) atas perintah Ko Andi. Setelah itu, Ko Andi disebut menjadi pihak yang membeli ore dari penambang dan kemudian menjualnya ke pabrik.

“Dia sebagai trader, perlu Jaksa panggil lagi karena kesaksiannya menentukan posisi klien saya. Semua yang dilakukan klien saya berdasarkan perintah Ko Andi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Dewi, selama proses itu Ko Andi telah menjual ore nikel sebanyak sebelas tongkang ke pabrik.

“Kurang lebih ada sebelas tongkang. Angkanya seperti itu,” tegasnya.

Doris juga menyoroti bahwa selama penjualan ore tersebut, Ko Andi tidak pernah memberikan fee atau hasil penjualan kepada kliennya. Alasannya, kata Doris, karena kadar ore yang masuk ke pabrik disebut menurun sehingga tidak menghasilkan keuntungan.

“Katanya setelah masuk pabrik kadarnya turun, makanya klien saya tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!