Kendari – Niat mencari keuntungan instan membawa petaka bagi pria berinisial Y. Ia nekat menguras isi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, yang merupakan fasilitas pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aksi nekat Y berakhir setelah Tim Reaksi Cepat (TRC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkusnya di Kelurahan Watu-watu, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Penangkapan ini menjadi penutup pelarian pelaku setelah aksinya dilaporkan oleh pihak pengelola SPPG pada 19 Mei lalu.
Dalam melancarkan aksinya, Y bertindak sangat sistematis. Ia tidak hanya mengambil satu atau dua barang, melainkan menguras seluruh peralatan masak dan logistik dapur yang vital bagi pelayanan gizi masyarakat.
Demi menyamarkan jejak, Y berusaha membuang empat unit kamera pengawas (CCTV) di kawasan Kendari Beach agar aksinya tidak terekam. Namun, upaya tersebut sia-sia karena penyelidikan polisi berhasil mengendus keberadaannya.
Barang-barang hasil curian tersebut pun ia jual secara eceran ke berbagai titik di Kota Kendari seperti 8 kuali besar dijual ke penimbang besi di Kecamatan Kadia seharga Rp300 ribu.
Lalu 10 tabung gas 13kg dijual ke pangkalan gas di Kelurahan Wowawanggu seharga Rp200 ribu per tabung, 1 unit henset dijual di kawasan pelelangan ikan Sodohoa seharga Rp2 juta.
Kemudian sejumlah barang elektronik seperti kopas angin dan blender dijual ke tetangga pelaku sendiri di Kelurahan Watu-watu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari. Kami juga masih mendalami apakah ada barang bukti lain yang belum ditemukan atau lokasi penjualan lainnya,” ujar Welliwanto, Selasa (2/6/2026).
Akibat perbuatannya, Y kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pelayanan program pemenuhan gizi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Editor: Redaksi








