Simpan Sabu 8,24 Gram, Ibu Rumah Tangga di Kendari Ditangkap Polisi

Tersangka IDK (tengah pakai masker) saat di Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IDK (33) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari karena menyimpan sabu seberat 8,24 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan satu saset plastik bening kosong, satu klip saset bening, tas kain, timbangan digital, sendok sabu, potongan pipet dan smartphone.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, IDK ditangkap di sebuah rumah di Jl KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Kamis, 15 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITA.

“Saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam rumah terdapat dua temannya, yakni satu wanita dan satu pria,” kata AKP Hamka dalam konfrensi pers, Sabtu (24/6).

Kedua rekan tersangka, lanjut Hamka, hanya dijadikan saksi karena tidak ditemukan barang bukti narkoba pada keduanya. Pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan kedua rekannya itu.

“Hasil tes urine yang kami lakukan, untuk tersangka positif menggunakan sabu, sementara dua rekannya hasilnya negatif,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria berinisial HR dengan sistem tempel. Tersangka juga sudah beberapa kali mengambil paket sabu dari lelaki HR.

Sementara itu, tersangka IDK kepada wartawan mengaku sabu yang diperolehnya dari lelaki HR hanya untuk dikonsumsi secara pribadi bukan diedarkan.

“Saya hanya menggunakan sabu sudah setahun terakhir untuk menunjang kinerja saya,” ucap IDK.

Meski begitu, polisi akan tetap melakukan penyidikan atas kasus itu guna mengungkap pria inisial HR yang memasok barang ke tersangka, termasuk memastikan tersangka sebagai pemakai narkoba atau pengedar.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!