Sindikat Penggelapan Motor di Kendari Diringkus, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Ilustrasi penggelapan motor. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim gabungan dari URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sat Intelkam, dan Unit Intel Mob Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus komplotan pelaku penggelapan kendaraan jenis sepeda motor.

Tiga pria berinisial BU (33), BA (29), dan AL (26) ditangkap lantaran terlibat dalam sindikat penggelapan tersebut.

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di lokasi berbeda.

Pelaku BU ditangkap di Jalan Macan, Kendari Barat, sementara BA dan AL diamankan di Desa Morosi, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AN (23).

Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi namun licik, dimama BU meminjam motor Honda Beat bernomor polisi DT 3643 EF milik korban dengan alasan hendak menjual kasur di Kota Kendari.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjual kasur. Namun setelah kendaraan dikuasai, pelaku justru membawa motor tersebut dan tidak mengembalikannya,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat (26/6/2026).

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, BU membawa kendaraan itu ke wilayah Morosi dan meminta bantuan BA untuk menggadaikannya seharga Rp1,2 juta.

Tak lama berselang, motor tersebut ditebus kembali dan ditawarkan secara online melalui grup WhatsApp. AL, yang tertarik dengan penawaran tersebut, akhirnya membeli motor curian itu seharga Rp3,5 juta.

“Jadi, BU adalah eksekutor, BA orang yang menjual, dan AL yang membeli motor curian. Semua kita sikat,” tegas Welliwanto.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait motif para pelaku. BU mengaku memperoleh keuntungan Rp1,75 juta, sedangkan BA menerima Rp250 ribu.

Uang haram tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga diakui pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci kendaraan, STNK, serta surat bukti peminjaman uang dengan jaminan kendaraan.

Ketiga pelaku kini mendekam di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!