Skandal Kosmetik Saraskin Terkuak di Kendari, 16.190 Barang Bukti Ditemukan

Logo produk Saraskin Cosmetic. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menerima pelimpahan Tahap II perkara kosmetik merek Saraskin, yang diduga mengandung bahan berbahaya, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/7).

“Kemarin dilakukan Tahap II pada Kamis (10/7) dan sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kendari. Jadi, sekarang ini Kejari Kendari sedang menunggu penetapan jadwal persidangan untuk tersangka berinisial NS,” ungkapnya.

Aguslan menjelaskan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial NS dengan status sebagai tahanan kota. Dalam berkas perkara, NS tercatat sebagai pemilik dari ribuan produk krim tersebut.

“Kemungkinan minggu depan sudah masuk jadwal sidang pertama, bisa jadi satu minggu atau minggu berikutnya,” jelasnya.

Ia juga membeberkan jumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni tiga jenis produk kosmetik merek Saraskin, dengan total mencapai 16.190 pieces.

“Inilah tiga jenis barang buktinya, dengan total 16.190 pieces. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Kendari, terbukti mengandung bahan berbahaya,” bebernya.

Rincian barang bukti tersebut antara lain Saraskin Day Skin Protection 12,5 gram sebanyak 4.250 pieces, Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram sebanyak 9.875 pieces, dan Saraskin Pretenium Booster Body Scrub 250 ml sebanyak 2.065 pieces.

Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Adapun ancaman hukumannya, yakni 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Aguslan.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!