Kendari – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama oknum polisi Polres Kolaka Utara, Iptu Naswar, kini mendapat sorotan langsung dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Ia memastikan perkara ini tidak akan dibiarkan berlarut.
“Soal kasus Iptu Naswar, sudah ditindaklanjuti,” tegas Didik singkat saat ditemui wartawan di Mako Polda Sultra, Rabu (17/9).
Kasus ini bermula dari laporan Awaluddin melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak. Ia menuding adanya praktik pemerasan, perampasan rumah, hingga pemalsuan dokumen kepemilikan atas rumah di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Wakil Dirreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, menegaskan hingga saat ini sembilan orang saksi telah diperiksa, termasuk Iptu Naswar, pihak notaris, dan penjual rumah.
“Sisa dua lagi yang akan kami ambil keterangannya,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan, Polda Sultra membentuk tim khusus yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Pengamanan Internal (Paminal). Kapolda menegaskan langkah ini ditempuh agar kasus bisa segera dipastikan kebenarannya.
“Supaya terang benderang duduk perkaranya. Kalau terbukti, akan ditindak tegas sesuai aturan,” tambah Didik.
Nama Iptu Naswar mencuat sejak 2016. Awalnya, Awaluddin membeli rumah dari Sony seharga Rp500 juta. Transaksi dinyatakan lunas, sertifikat dititipkan ke notaris sambil menunggu proses balik nama. Namun, karena tekanan ekonomi, Awaluddin meminjam Rp250 juta kepada Naswar dengan jaminan sertifikat rumah.
Masalah mulai muncul ketika Naswar menagih pelunasan lebih cepat dari perjanjian. Sertifikat tak pernah dikembalikan, bahkan kunci rumah diganti sepihak oleh Naswar.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pinjaman. Ia menduga ada praktik mafia tanah yang lebih besar di baliknya. Sertifikat rumah milik Awaluddin berpindah tangan beberapa kali, dari Sony ke Syahrir hingga ke German, melalui akta jual beli notaris yang disebut sarat kejanggalan.
“Sertifikat dijadikan jaminan, lalu berakhir di tangan orang lain tanpa dasar hukum,” tegas Razak.
Atas dugaan tersebut, Naswar bersama pihak lain dilaporkan dengan pasal pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp250 juta.
Editor: Redaksi








