Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan yang Berusia 5 Tahun di Kendari

M pelaku pencabulan anak majikan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pria berinisial M (39) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari karena diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 5 tahun.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 14 Januari 2022 malam di sekitar kompleks pertokoan di Jalan Jend AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku M bekerja di rumah korban sebagai sopir pribadi nenek korban.

Saat itu pelaku menggunakan mobil nenek korban membawa korban ke salah satu swalayan di Kendari dengan alasan akan membelikan korban ice cream.

“Saat di perjalan pelaku ini memasukan tangannya ke celana korban dan memegang-megang alat vital korban,” jelas Kombes Eka, Senin (16/1).

Aksi bejat pelaku itu terbongkar saat nenek korban mengajak korban untuk berjalan-jalan keluar rumah. Namun korban bersikeras menolak naik ke mobil neneknya yang dikemudikan pelaku.

“Korban ini takut naik mobil kalau sopirnya si pelaku ini, makanya dia minta neneknya supaya cari sopir yang lain,” bebernya.

Karena merasa ada yang aneh, nenek korban pun mengintrogasi korban. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya. Tidak terima dengan pelecehan tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku di polisi pada Jumat (13/1).

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Buser 77 dikerahkan untuk menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 21.30 WITA.

Saat penangkapan berlangsung, pelaku berusaha mengelak bahkan terlibat cekcok dengan aparat kepolisian. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung digiring di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku terbukti telah melecehkan korban,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version