SPBUN PT Fahri Pratama Energi Diduga Jual BBM di Atas HET, Nelayan Konawe Selatan Menjerit

Massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (20/10). Mereka menuntut sanksi tegas terhadap SPBUN PT Fahri Pratama Energi yang diduga menjual BBM bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik PT Fahri Pratama Energi (FPE) di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, diduga kuat menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dugaan praktik curang itu diungkap oleh massa aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra saat menggelar demonstrasi di halaman Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/10).

Mereka menuding SPBUN tersebut tidak hanya memainkan harga, tetapi juga menyelewengkan jatah BBM untuk nelayan.

“Hasil advokasi kami di lapangan menemukan ketidaksesuaian harga HET, baik solar maupun pertalite. Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, harga HET solar seharusnya Rp6.800 per liter, namun pengamatan kami di lapangan, harga yang diberlakukan mencapai Rp7.500,” ungkap salah satu orator aksi.

Ia menambahkan, hal serupa juga terjadi pada jenis BBM pertalite.

“Begitu juga dengan pertalite yang semestinya Rp10.000, diduga dijual dengan harga Rp10.500 per liter,” tambahnya.

Lebih jauh, Gempur juga menuding adanya praktik pemotongan jatah nelayan yang diduga dijual kepada penampung.

Aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken, baik dilakukan secara terang-terangan di siang hari maupun diam-diam, juga disebut menjadi pemandangan biasa di lokasi SPBUN tersebut.

Menurut mereka, pola ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang secara langsung merugikan masyarakat kecil.

“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, kami mendesak PT Pertamina Regional Sulawesi Tenggara memberikan sanksi tegas dan memberhentikan distribusi BBM serta mencabut izin operasional SPBUN PT Fahri Pratama Energi,” tegasnya.

Selain mendesak Pertamina, massa juga meminta DPRD Sultra dan Polda Sultra segera memanggil Direktur PT Fahri Pratama Energi untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBUN PT Fahri Pratama Energi.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!