News  

Suami Merantau Cari Nafkah, Istri di Konawe Malah Dihamili Pegawai Koperasi

Ilustrasi. Foto: Dok. Shutterstock.

Konawe – Seorang ibu rumah tangga berinisial A, warga Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dilaporkan suaminya sendiri ke Polres Konawe atas dugaan perzinahan.

Laporan itu dilayangkan setelah A diduga menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil saat sang suami, R, sedang merantau bekerja mencari nafkah di Maluku Utara.

Kasus ini bermula ketika R berangkat ke Maluku Utara pada 19 Agustus 2025 untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu, 22 November 2025, R mengambil cuti dan pulang ke kampung halaman.

Namun, setibanya di rumah, R tidak mendapati istrinya berada di kediaman mereka. A diketahui sedang berada di rumah saudaranya yang masih berada di Kelurahan Latoma. Di sana, A justru menyampaikan keinginannya untuk bercerai.

Upaya mediasi pun dilakukan. Pada 2 Desember 2025, R mendatangi rumah mertuanya untuk membicarakan kelanjutan rumah tangga mereka. Mediasi tersebut sempat membuahkan hasil, di mana keduanya sepakat untuk rujuk dan kembali tinggal bersama.

Akan tetapi, setibanya di rumah, A mengeluhkan sakit perut disertai mual-mual. Ia mengaku keluhan itu disebabkan oleh asam lambung. Meski demikian, R mulai menaruh kecurigaan terhadap kondisi sang istri.

Kecurigaan tersebut terjawab pada Senin, 8 Desember 2025, saat R membawa A ke RSUD Kabupaten Konawe untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan dokter, A dinyatakan tengah hamil dua bulan tiga hari. R mengaku terkejut, mengingat pada perkiraan masa kehamilan tersebut dirinya sedang berada di perantauan.

Saat dimintai penjelasan, A akhirnya mengakui telah menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AS, yang diketahui bekerja di sebuah koperasi.

Atas kejadian itu, R melalui kuasa hukumnya, Erwin Tanggapili, dan Jumrin, secara resmi melaporkan A ke Polres Konawe. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 10 Desember 2025.

Erwin Tanggapili menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Menurutnya, kliennya merasa dirugikan atas perbuatan terlapor berinisial A dan AS.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe. Kuasa hukum juga menyoroti belum adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.

“Hingga saat ini, pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan proses adat sesuai ketentuan Adat Tolaki yang berlaku di Kabupaten Konawe,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA.

“Iya, benar, laporannya sudah masuk dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA,” ujarnya, Kamis (18/12).


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!