Suami Pergi Merantau, Istri di Muna ‘Digoyang’ Pemuda di Samping Anak

Ilustrasi. Foto: Dok. Shutterstock.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Ghongsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna kepergok tengah berhubungan badan dengan pemuda di desanya.

Perbuatan itu dilakukan ibu dua anak ini saat baru ditinggal sang suami sekitar empat bulan mencari nafkah di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ironisnya, pemuda yang jadi selingkuhannya itu masih kerabat sang suami, bahkan keduanya melakukan hubungan terlarang itu di samping puteri kembar berusia empat tahun yang sedang tidur.

Sang suami, JA, mengatakan, jika istri dan selingkuhannya digerebek di rumahnya pada Rabu (11/8) sekitar pukul 23.30 WITA oleh kerabat dibantu tetangga, dimana keduanya saat itu belum sempat mengenakan pakaian.

“Malam itu juga saya dapat informasi setelah mereka (istri dan selingkuhannya) diamankan di rumah kepala desa, besoknya juga saya langsung pulang kampung setelah dapat izin sama bos saya,” ujar JA, Sabtu (13/8).

JA bilang keluarganya sejak sebulan terakhir telah curiga dengan gelagat sang istri, mulai dari aktif bermedia sosial, bergaul dengan pemuda desa hingga kerap terlihat nongkrong di luar rumah berpakaian mini.

Kecurigaan ibu dan adik JA kemudian terbukti setelah mendapat isi percakapan whatsapp istri dengan selingkuhannya sekitar seminggu lalu, dimana keduanya telah janjian namun tertunda lantaran saat itu istrinya sedang menstruasi.

“Jadi untuk buktikan kecurigaan, keluarga menunggu dan ternyata benar selingkuhannya datang ke rumah dalam kondisi lampu sudah dipadamkan, di situlah mereka langsung digerebek sedang berhubungan,” jelasnya.

Merasa dikhianati, JA kemudian melaporkan sang istri dan selingkuhannya ke Mako Polres Muna dengan LP Nomor: LP/B/142/VIII/2022/Sultra/Spkt/Polda Sultra atas dugaan perzinahan.

“Ini sudah menyangkut nama baik, terlebih saya dan keluarga tidak terima perzinahan yang mereka lakukan di samping kedua anak saya, jadi proses hukumnya harus sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Alamsyah Nugraha membenarkan laporan tersebut. Ia menerangkan motif keduanya yakni lelaki FJ alias UJ (23) dan wanita ER alias El (29) melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka.

“Modus operandi keduanya dengan berkomunikasi melalui whatssapp kemudian sepakat bertemu di rumah tersangka EL untuk melakukan hubungan badan,” terang Alamsyah melalui whatssapp.

Lanjut perwira dua balak dipundak itu, atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 284 ayat (1) ke 1e Huruf (b) dan Ke 2e Huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sudah diamankan namun tidak bisa dilakukan penahanan karena penerapan pasal untuk perzinahan tidak bisa ditahan,” tutupnya.


Laporan: Arto Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!