Kendari – Suara calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiba-tiba menurun 3.000 lebih hanya dalam tempo 5 jam di aplikasi Sirekap milik KPU.
Penurunan drastis ini terpantau sekitar pukul 10.00 WITA pada Senin 19 Februari 2024. Awalnya, suara Jaelani di atas 69 ribu. Namun, pada pukul 11.00 WITA suara Jaelani turun menjadi 68.377 suara.
Ketua Lembaga Saksi PKB Aswan menyebut, penurunan suara caleg PKB kembali terjadi pada pukul 12.00 WITA berdasarkan data Sirekap KPU RI.
“Hampir semua suara caleg PKB untuk DPR RI, turun drastis. Ini tidak masuk akal,” jelas Aswan.
Ia menyebut, pada pukul 12.00 WITA suara Jaelani menurun menjadi 67.577 suara. Penurunan juga terjadi pada caleg lain di PKB. Misalnya, H. Abbas dari 6 ribuan turun tinggal 4 ribuan.
“Rata-rata suara caleg PKB turun drastis. Kami di PKB Sultra tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap masalah ini,” kata tim hukum DPW PKB Sultra ini.
Menurut Aswan, data Sirekap masih menjadi acuan bagi publik untuk mengetahui perkembangan perolehan suara peserta pemilu.
Namun, bila aplikasi ini malah membuat gaduh dan cenderung ada permainan pengurangan dan penggelembungan suara untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, maka KPU harus bertanggung jawab.
“Anomali data ini sangat berdampak dan membuat gaduh. Percuma KPU menggelontorkan anggaran negara untuk mengadakan aplikasi ini, namun nyatanya tidak akurat,” tegasnya.
Tim saksi PKB Sultra juga telah menginstruksikan kepada seluruh saksi untuk mengawal dan melakukan koreksi hasil pemilu di setiap pleno berjenjang.
“Hari ini mulai pleno di tingkat PPK, kami ingatkan KPU untuk tidak main-main. Jangan ada upaya pencurian suara peserta pemilu,” tegasnya.
Menanggapi adanya perubahan angka suara di aplikasi sirekap, Ketua KPU Sultra Asril menyebut hal itu dikarenakan adanya perbedaan data C1 plano dengan data yang ada di aplikasi Sirekap berdasarkan hasil verifikasi operator KPU di kabupaten kota.
Menurutnya, data yang ada di aplikasi Sirekap merupakan data yang di scan di data C1 plano. Namun data tersebut belum benar walaupun sudah diverifikasi oleh KPPS.
“Tentu sebenarnya pada saat di KPPS kemarin, sebelum KPPS itu mengirim di aplikasi ini dilakukan verifikasi apakah sudah betul C1 plano. Tapi karena mungkin tengah malam sudah cape mereka. Ketika mereka selesai scan langsung dia kirim. Jika dilihat hasilnya tidak ada kesesuain. Tentu itu dilihat kembali,” kata Asril.
Ia mengungkapkan, untuk melihat hasil tersebut, KPU RI telah mengintruksikan seluruh KPU provinsi dan kabupaten untuk melakukan verifikasi tentang hasil scan yang dikirim oleh KPPS.
Hal tersebut untuk mensinkronkan angka di C1 Plano dengan angka di sirekap yang telah discan dan dikirim oleh KPPS.
“Bisa jadi seperti itu hasilnya dari sinkronisasi yang dikerjakan oleh teman-teman operator dari kabupaten kota ini. Menjadi bahwa angkanya seperti itu (berubah),” ungkapnya.
Selain itu, Asril mengatakan jika di dalam aplikasi Sirekap ada penulisan angka salah tulis dari KPPS yang tidak bermodel digital, aplikasi akan sulit membacanya. Sehingga hal tersebut dilakukan sinkronisasi.
Tak hanya itu, lanjut Asril, dalam aplikasi Sirekap juga jika tidak sinkron dengan yang ada di C1 Plano maka angka di aplikasi Sirekap akan merah. Sehingga dengan hal itu operator KPU kabupaten kota mensinkronkan antara angka yang ada di C1 Plano dan di sirekap.
“Karena nanti pada saat di pleno itu ini akan juga kelihatan semua ini. Karena kita pleno manual kita lakukan. Sehingga akan kelihatan angka-angka itu,” ujarnya.
Asril menambahkan, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada saksi partai politik maupun pengawas TPS ataupun pengawas kecamatan jika data tersebut tidak sinkron atau benar.
“Ia dibukakan. Kan masing-masing punya pegangan salinan C1 Plano. Ketika melihat ada perbedaan data itu tentu akan diklarifikasi,” tambahnya. Rls
Editor: Muh Fajar