Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Tangani 54 Aduan Ilegal Mining di 2022

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 54 aduan dan 8 laporan polisi terkait ilegal mining sepanjang periode Januari hingga Oktober 2022.

“Sepanjang 2022 ini kami dari Subdit IV Tipidter Direreskrimsus Polda Sultra menerima dan menangani 54 aduan masyarakat terkait ilegal mining,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo kepada Sultranesia, Rabu (19/10).

AKBP Priyo merinci, dari 54 aduan tersebut, 24 aduan masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya di unit I, II, III dan IV.

“Setelah kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 21 aduan tidak cukup bukti yang nanti arahnya kita akan hentikan. Dan dari aduan itu juga yang sudah kami hentikan dari proses penyelidikannya ada 8 aduan,” jelasnya.

AKBP Priyo yang juga Ketua Exco Penprov PSSI Sultra ini menyatakan, dari 54 aduan tersebut, satu kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ada satu kasus yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Dan kita sudah buatkan laporan polisinya,” katanya.

“Dari 54 pengaduan selama kurun waktu 10 bulan ini tetap kami proses sampai ada kepastian hukumnya,” sambungnya.

Selain menangani 54 aduan, mantan Kanit Jatanras Polda Jawa Tengah ini mengatakan pihaknya juga sedang menangani 8 laporan polisi terkait ilegal mining, dimana satu laporan dalam proses penyelidikan, lima laporan dalam proses penyidikan, dan dua laporan sudah tahap dua atau P21.

“Delapan laporan polisi yang sedang kita tangani tersebut khususnya kasus ilegal mining ke depan kita intensifkan, kami lebih fokuskan ke proses yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga ke depan bisa dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

AKBP Priyo bilang, dari aduan dan laporan polisi yang sedang ditangani pihaknya, didominasi kasus penambangan di kawasan hutan lindung.

“Dugaan tindak pidana pertambangan mineral yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra didominasi kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung dan perambahan kawasan hutan secara liar, kebanyakan terjadi di Konawe Utara,” beber Priyo.

Dia menyebut terjadi peningkatan penanganan kasus ilegal mining di banding tahun 2021 lalu. Penanganan kasus di tahun ini kemungkinan besar bertambah.

“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar melengkapi seluruh dokumen izin jika hendak melakukan penambangan agar tak menyalahi aturan.

“Apabila mau menambang lengkapi dulu semua dokumen-dokumen sahnya, izinnya, syarat-syarat penambangan, jangan sampai melakukan penambangan yang menyalahi aturan,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!