Sudah Dua Pekan, Terlapor Kasus Dugaan Cabul Anak di Muna Belum Ditahan

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, hingga kini belum ditahan. Padahal, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sejak Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.20 WITA, di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial WONH alias H, yang diketahui berusia 12 tahun lebih dan mengalami keterbelakangan mental. Terlapor adalah seorang pria berinisial LOS alias S, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan adanya laporan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Belum ditahan,” kata Ipda Baharuddin saat dikonfirmasi soal perkembangan penanganan kasus, Jumat (4/7).

Polres Muna telah mengambil beberapa langkah awal, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, serta pengecekan lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV dari sebuah SMA swasta di Desa Lasunapa yang memperlihatkan terlapor sedang membonceng korban menggunakan sepeda motor.

Penyidik Polres Muna berencana akan melanjutkan penanganan kasus dengan sejumlah langkah lanjutan, seperti pembuatan Surat Perintah Penyidikan (SPDP), pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pengiriman SPDP ke Jaksa Penuntut Umum, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut soal waktu pasti penetapan tersangka atau penahanan terlapor.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!