Kendari – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Kejati Sultra menjadwalkan pemeriksaan terhap Sulkarnain hari ini, Jumat 18 Agustus 2023.
“Jadi pada hari ini tersangka inisial SK (Sulkarnain Kadir) telah terjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada tim penyidik Kejati Sultra, tapi pada hari ini dia belum juga datang memenuhi panggilan sebagai tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Dodi mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sul. Untuk jadwal pastinya, belum ditentukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, M Ridwansyah Zainal, mengatakan alasan kliennya tak memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menyelesaikan studi di Universitas Pajajaran.
Pihaknya juga telah mengajukan surat untuk dilakukam penjadwalan ulang pada 23 Agustus 2023 pukul 10.00 WITA.
“Insyallah kami sudah mengajukan surat kepada Kepala Kekaksaan Tinggi untuk dijadwalkan,” kata Ridwan di Kejati Sultra.
Zainal menyampaikan bahwa dirinya menjamin kehadiran Sulkarnain Kadir untuk menghadiri pemanggilan kedua itu. “Saya jamin itu, karena pemeriksaan sebelumnya juga beliau hadir sebagai saksi,” punkasnya.
Diketahui, tersangka Sulkarnain Kadir atau SK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus 2023 lalu usai diduga terlibat dalam kasus korupsi PT MUI.
Laporan: Rijal