Kendari – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai tingkat rasa aman masyarakat saat berjalan kaki sendirian di area tempat tinggalnya pada tahun 2025.
Hasilnya, sejumlah provinsi di Indonesia menunjukkan tren positif dalam hal stabilitas keamanan publik bagi pejalan kaki.
Provinsi Jawa Tengah menempati urutan pertama sebagai daerah paling aman untuk berjalan kaki sendirian. Sebanyak 91,92 persen penduduknya merasa aman saat melakukan aktivitas tersebut.
Rasa aman ini dinilai sangat bergantung pada ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti trotoar yang layak dan penerangan jalan yang memadai.
Meskipun tiga posisi teratas didominasi oleh provinsi di Pulau Jawa, wilayah di luar Jawa juga menunjukkan angka yang sangat kompetitif.
Berikut adalah daftar 10 provinsi dengan persentase penduduk yang merasa aman berjalan kaki sendirian:
- Jawa Tengah: 91,92 persen.
- DI Yogyakarta: 91,37 persen.
- Jawa Timur: 90,38 persen.
- Kalimantan Tengah: 89,84 persen.
- Lampung: 89,34 persen.
- Maluku: 89,31 persen.
- Sumatera Selatan: 89,00 persen.
- Kalimantan Selatan: 88,82 persen.
- Nusa Tenggara Timur: 88,14 persen.
- Sulawesi Tenggara: 88,08 persen.
Provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa dalam daftar ini rata-rata mencatatkan angka di atas 88 persen, yang menunjukkan bahwa persepsi keamanan publik relatif merata di seluruh tanah air.
Rasa aman di ruang publik merupakan indikator kunci stabilitas daerah. Kejahatan jalanan menjadi risiko yang lebih tinggi bagi mereka yang berjalan kaki sendirian, terutama pada malam hari, jika fasilitas umum tidak memadai.
Pemerintah sendiri telah mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak Pejalan Kaki (Pasal 131):
Berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan.
Jika fasilitas tidak tersedia, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan tetap memperhatikan keselamatan diri.
Kewajiban Pejalan Kaki (Pasal 132):
Wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
Wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Jika tidak ada tempat penyeberangan, wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Penyandang disabilitas wajib mengenakan tanda khusus yang mudah dikenali pengguna jalan lain.
Adanya infrastruktur yang layak seperti zebra cross, lampu penerangan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi kunci utama.
Diharapkan, pembangunan fasilitas tersebut tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan merata di seluruh daerah demi menjamin keamanan warga di ruang publik.
Editor: Redaksi








