News  

Sultra Punya Banyak Potensi Kekayaan Inetelektual Personal dan Komunal

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu (baju putih) didampingi Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saat menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual. Foto: Dok. Istimewa.

Sulawesi Tenggara memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual (KI) baik personal maupun omunal. Hal ini terbukti dari banyaknya sertifikat dan surat pencatatan yang diberikan pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diadakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (8/8).

Pada kegiatan itu, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan 21 surat pencatatan inventaris KI komunal ekspresi budaya tradisional.

Surat pencatatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton untuk Tradisi Pedholedhole dan Tandari, lalu kepada Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk Tari Foomani dan Tari Ponare. Selanjutnya kepada Pemda Kabupaten Bombana untuk Tari Lulo Alu.

Selain penyerahan surat pencatatan inventaris KIK, DJKI juga menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan, 4 sertifikat merek, dan 3 sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI.

Selanjutnya juga diserahkan beberapa nota kesepahaman, salah satunya adalah perjanjian kerjasama tentang gasilitas pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perseorangan antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dengan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lalu pada kesempatan ini turut diberikan Penghargaan Kekayaan Intelektual dengan kategori Pemerintah Daerah penerima sertifikat KI terbanyak terhitung sejak tahun 2019-2022 kepada Pemerintah Kabupaten Buton yang telah memproses 9 pencatatan ciptaan dan 1 permohonan pendaftaran merek dan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang telah menerima 15 surat pencatatan KIK.

Sebelumnya pada pembukaan MIC, Razilu mengatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum terlindungi.

Untuk itu, penyerahan sertifikat, surat pencatatan dan pemberian penghargaan yang dilakukan pada kesempatan ini diharapkan dapat memicu dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kendari untuk melindungi KI milik mereka.

“Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya,” jelas Razilu.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang juga menerima 2 surat pencatatan ciptaan atas buku yang berjudul Sang Arsitek Sultra Raya dan Sultra Dalam Pikiran turut mengucapkan terima kasih atas surat pencatatan dan sertifikat yang diberikan kepada dirinya dan kepada beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih untuk pemberian surat pencatatan ciptaan buku saya dan motif adat yang dimiliki oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.

Sebagai informasi pada kesempatan ini juga telah diberikan 1 surat pencatatan ciptaan kepada Rahmatullah untuk lagu yang berjudul Sultra Membangun Budaya Intelektual. Lagu tersebut dibawakan menggunakan alat musik Gambus dan pertama kali dinyanyikan ketika acara pembukaan MIC di Kendari. Oleh karena itu DJKI memberikan apresiasi dengan langsung mencatatkan karya lagu tersebut. (Arm/Syl).


Editor: Agil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!