Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur kendaraan berplat luar daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah ini memberikan kontribusi pajak sesuai ketentuan.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, mengatakan bahwa regulasi yang sedang disusun bertujuan menanggulangi fenomena kendaraan berplat luar yang bebas dari kewajiban pajak.
“Hal ini dikarenakan hingga saat ini masih banyak kendaraan beroperasi di Sultra dengan plat nomor dari luar wilayah tanpa kewajiban pajak ke daerah,” kata Mujahidin pada Kamis (27/3) lalu.
Mujahidin juga mengingatkan pemilik kendaraan berplat luar untuk mematuhi ketentuan yang mewajibkan mereka melapor kepada pihak berwenang dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan sekali.
“Berdasarkan aturan, mereka seharusnya melapor dalam dua hingga tiga bulan kepada pihak berwenang, lalu melapor kembali secara berkala. Namun, mekanisme ini masih belum berjalan maksimal,” jelasnya.
Bapenda Sultra mengaku masih kesulitan mendapatkan data pasti mengenai jumlah kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah ini. Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan tim pembina Samsat untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Mujahidin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban pajak yang relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang bisa muncul jika terjaring razia atau terkena sanksi administrasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban pajak karena nominal yang harus dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan potensi kerugian jika terjaring razia atau terkena sanksi administrasi,” tegasnya.
Dengan regulasi yang tengah disusun, kendaraan berplat luar yang sebelumnya dapat beroperasi tanpa pemeriksaan kini tidak akan bisa lagi melaju tanpa dikenakan razia. Pemprov Sultra siap memastikan pajak tetap mengalir ke daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.
Editor: Denyi Risman