Tak Cukup Bukti, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Kasus PT PLM

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Penyidik Subdit IV Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penyelidikan kasus penambangan emas PT Panca Logam Makmur (PLM).

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana itu sebelumnya dilapor atas dugaan penambangan di dalam kawasan hutan.

Kasubdit IV Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utoma, mengatakan kasus tersebut dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat untuk memenuhi unsur tindak pidana.

“Berdasarkan hasil ploating ahli kehutanan terhadap titik koordinat lokasi, kegiatan penambangan PT PLM berada pada area penggunaan lain atau bukan kawasan hutan,” kata Priyo, Senin (24/10).

RKAB PT PLM

Priyo menjelaskan PT PLM juga dilapor terkait penambangan tanpa memiliki dokumen Rancangan Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB).

Saat dilakukan penelusuran, kata Priyo, tim Tidpiter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan bahwa PT PLM benar belum memiliki pengesahan RKAB.

Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata PT PLM telah melakukan pengajuan persetujuan RKAB tahun 2022 kepada Ditjen Minerba ESDM RI pada Oktober 2021.

Selain itu, PT PLM juga telah mengirim kembali perbaikan penyampaian RKAB 2022 pada 14 Mei 2022.

“Jadi ada kebijakan yang tertuang bahwa jika pemegang IUP dapat melakukan aktivitas pertambangannya sesuai dengan RKAB tahunan yang disampaikan, sampai dengan Menteri memberikan persetujuan,” jelasnya.

“Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 5 peraturan ESDM RI Nomor 7 tahun 2020. Jika Dirjen atas nama Menteri tidak memberikan persetujuan RKAB tahunan dalam jangka waktu 14 hari, maka pemilik IUP tetap dapat melakukan aktivitas pertambangannya,” tambah Priyo.

Reklamasi PT Panca Logam Nusantara

PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) yang merupakan perusahaan dalam grup PT PLM di Kabupaten Bombana juga dilapor terkait dugaan kasus reklamasi pasca tambang.

Dalam laporan tersebut, PT PLN diduga tidak melakukan reklamasi pasca tambang.

“PT PLN diketahui IUP-nya berakhir pada 25 Januari 2020. Berdasarkan data yang kami dapatkan di lapangan, PT PLN telah melakukan reklamasi pasca tambang seluas 9 Ha pada 2015 silam,” jelas Priyo.

PT Anugrah Alam Buana Indonesia

PT Anugrah Alam Buana Indonesia merupakan salah satu grup perusahaan yang masuk di dalam PT PLM. Perusahaan ini juga dilaporkan sebelumnya terkait masalah jaminan reklamasi pasca tambang pasca tidak lagi beroperasi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Tidpiter diketahui PT AABI ternyata telah melakukan pembayaran dana jamrek ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI sebesar Rp. 1.001.179.731.

“Dalam penyelidikan kasus ini juga tidak ditemukan adanya bukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait kegiatan pertambangan terhadap PT AABI,” kata Priyo.

Penyidik Akan Hentikan Penyelidikan

Setelah melalui rangkaian proses panjang, terhadap tiga perusahaan yang dilaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran pertambangan itu penyidik lantas menarik kesimpulan.

Dalam waktu dekat peyidik akan melakukan gelar perkara terkait status penghentian proses penyelidikan terhadap tiga perusahaan yakni PT PLM, PT PLN dan PT AABI.

“Karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat melanggar pidana, sehingga penyidik akan lakukan gelar untuk menghentikan penyelidikan kasus ketiga perusahaan tersebut,” tegas Priyo.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!