Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lima daerah tersebut adalah Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK RI.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal maupun substansi perkara.
Berikut daftar putusan MK terkait sengketa Pilkada di Sultra:
1. Kota Baubau – Perkara Nomor 27, diputus pukul 15.11 WIB: Permohonan tidak dapat diterima.
2. Kabupaten Wakatobi – Perkara Nomor 61, diputus pukul 15.55 WIB: Permohonan tidak dapat diterima.
3. Kabupaten Konawe Selatan – Perkara Nomor 76, diputus pukul 16.34 WIB: Permohonan tidak dapat diterima.
4. Kabupaten Muna – Perkara Nomor 84, diputus pukul 16.41 WIB: Permohonan tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Kolaka Utara – Perkara Nomor 153, diputus pukul 17.26 WIB: Permohonan tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dengan keputusan ini, hasil Pilkada di lima daerah tersebut tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Sidang sengketa Pilkada Sultra masih akan berlanjut pada Selasa malam pukul 19.30 WIB untuk pembacaan putusan bagi perkara dari Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton, Kota Kendari, Kabupaten Buton Selatan, serta Pilkada Gubernur Sultra.
Perkembangan sidang dapat terus diikuti melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi RI.