Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Pembangunan Jetty PT GMS di Konawe Selatan

Proses penghentian aktivitas pembangunan Jetty PT GMS di Konsel. Foto: Dok. Istimewa.

Konsel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut berupa reklamasi untuk pembangunan fasilitas jetty atau dermaga oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS).

Penghentian dilakukan karena perusahaan belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi syarat dasar setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, membenarkan langkah itu. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara akan berlaku hingga PT GMS melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan.

“Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk terminal khusus,” ujar Ipunk di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, reklamasi yang dilakukan PT GMS mencakup area seluas 2.231 hektare. Perusahaan beralasan pembangunan jetty tersebut untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan, khususnya sebagai fasilitas pengangkutan produksi nikel. Namun KKP menegaskan, tujuan usaha tidak dapat menjadi pembenaran atas pelanggaran prosedur perizinan.

Diuangkapkan, kegiatan reklamasi tersebut kuat dugaan melanggar sejumlah regulasi. Antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Menurut KKP, penegakan aturan ini bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengawasan juga diperkuat dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan yang berlangsung hingga puncak peringatan HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai bidang masing-masing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia menegaskan, kepatuhan bukan hanya demi legalitas usaha, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pengembangan ekonomi biru. KKP, kata Trenggono, akan terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab serta berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!