Tak Segera Konfirmasi Tilang Elektronik, Siap-siap STNK Diblokir

Wadirlantas Polda Sultra, AKBP Yulianto. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcemen (ETLE) sudah mulai diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak tahun lalu.

Sejak tilang eletronik itu diberlakukan, ribuan pelanggar lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan helem, bonceng tiga, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman terekam kamera ETLE yang terpasang.

Dalam dua bulan terakhir saja, yakni pada periode November – Desember 2022, Ditlantas Polda Sultra mencatat ada 6.403 pelanggaran lalu lintas.

Wadirlantas Polda Sultra, AKBP Yulianto, mengatakan, dari total pelanggaran lalu lintas tersebut, sebanyak 3.656 telah dikonfirmasi ke rumah masing-masing pelanggar sesuai alamat yang tertera dalam catatan kendaraan pelanggar.

Setelah surat konfirmasi dari kepolisian dikirim ke alamat pelanggar, pelanggar diwajibkan untuk mengonfirmasi ulang jenis pelanggaran serta kendaraannya.

Setelah mengonfirmasi ulang ke pihak kepolisian, pelanggar membayar tilang ke Bank BRI. Namun, jika pelanggar tidak membayar selama 14 hari, maka STNK akan diblokir saat membayar pajak.

Yulianto bilang, dari 3.656 pelanggar yang sudah dikonfirmasi ke alamatnya masing-masing, baru sekitar 45 pelanggar yang melakukan konformasi ulang.

“Sedangkan 3.611 pelanggar belum konfirmasi,” ungkap Yulianto.

“Siap-siap yang tidak mengonfirmasi, secara otomatis (STNK) terblokir saat pembayaran pajak,” sambungnya.

Yulianto mengatakan sebanyak 2.747 pengendara dari jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE prosesnya dihentikan.

“Alasan dihentikan setelah dikonfirmasi ternyata ada yang bukan pelanggaran serta hasil kamera tidak sesuai dengan nomor kendaraan,” ujarnya.

Menurut Yuliato, penerapan tilang elektronik ini sangat efektif dalam menjaring pelanggar lalulintas. Dia berharap penerapan tilang elektronik tak hanya di Kendari, namun juga di daerah lain di Sultra.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!