Kendari – Seorang pemuda berinisial KRS (20), warga Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan hukum usai nekat menyebarkan video asusila mantan kekasihnya. Aksi tersebut dilakukan lantaran tak terima hubungan asmara mereka berakhir.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan di bawah umur. Polisi mengungkap, video yang disebarkan merupakan rekaman pribadi saat keduanya masih berpacaran.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, menjelaskan motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keinginan untuk kembali menjalin hubungan.
“Menurut pengakuan tersangka, video itu disebarkan karena dia tidak mau diputuskan dan berharap bisa balikan dengan korban,” ujar Decky, Jumat (6/2).
Atas perbuatannya, KRS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyebaran konten pornografi,” tegas Decky.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan dan penggunaan media digital. Decky juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak.
“Orang tua harus lebih memperketat pengawasan, terutama di luar rumah. Jangan membiarkan anak bergaul bebas hingga larut malam tanpa kontrol,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








