Tambang Aspal Ilegal di Buton, Dokumen PT Timah Diduga Dipalsukan

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, yang diduga menjadi lokasi pemuatan hasil tambang aspal ilegal, Rabu (3/9). Foto: Dok. Istimewa.

Buton – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Temuan terbaru menunjukkan adanya aktivitas penambangan aspal yang diduga memanfaatkan dokumen perusahaan lain untuk menutupi ilegalitasnya.

Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra melalui perwakilannya, Askal, mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu.

“IUP PT. Timah saat ini tidak memiliki kelengkapan perizinan pertambangan berupa RKAB 2025. Sehingga perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas penambangan,” tegas Askal, Rabu (3/9).

Meski demikian, aktivitas tambang aspal ilegal diduga tetap berlangsung. Legalitas penjualan hasil tambang juga dicurigai dipalsukan melalui dokumen perusahaan lain, yakni IUP PT. Karya Buana Buton.

“Saat ini sedang melakukan aktivitas pemuatan tambang aspal ilegal tersebut di Kapal Tongkang melalui Pelabuhan Nambo Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton diduga menggunakan dokumen perusahaan IUP PT. Karya Buana Buton,” kata Askal.

Menanggapi temuan ini, Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra menyampaikan dua tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum.

Pertama, menghentikan segera aktivitas pemuatan tambang ilegal yang tengah berlangsung di Pelabuhan Nambo. Kedua, menindak tegas pelaku penambang ilegal berinisial US beserta pihak PT. Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen ilegal.

Aktivis menekankan harapannya agar Kapolda Sultra dan Kajati segera turun tangan, menegakkan hukum, serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!