Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka kasus penambangan batu gamping ilegal di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami tetapkan satu tersangka berinisial J, dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, Jumat (30/1) petang.
Ronald menerangkan, kasus ini mulai disidik berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Sultra pada 3 Januari 2023 terkait dugaan penambangan tanpa izin.
“Dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Dirreskrimsus sesuai dengan SOP perundang-undangan yang berlaku. Tersangka kita tahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan,” jelas Ronald.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka J dengan Pasal 158 Juncto 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam perkara ini juga, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.
Ronald mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangannya sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami serta memberikan tindakan hukum yang semestinya jika menemukan penambangan tanpa izin,” tegas Ronald.
Editor: Wiwid Abid Abadi