Berita  

Tambang Pasir Nambo Kembali Dibahas di DPRD Kota Kendari, Begini Hasilnya

Audiensi terkait aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, kembali digelar di Aula Kantor DPRD Kota Kendari pada Senin (13/2). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Audiensi terkait aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, kembali digelar di Aula Kantor DPRD Kota Kendari pada Senin (13/2).

Audiensi itu dihadiri Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Ketua DPRD Kendari, Subhan, Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi yang mewakili Kapolresta, kepala dinas terkait, perwakilan penambang, pemuda dan masyarakat Kecamatan Nambo.

Dalam sambutanya, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan bahwa Pemkot telah membentuk tim terpadu dengan hasil rekomendasi bahwa proses pencucian pasir untuk sementara waktu dihentikan dahulu, namun masyarakat yang melakukan pengolahan pasir dengan proses manual tetap beroperasi dengan alasan sosial kemasyarakatan.

Pj Wali Kota juga mengatakan pemerintah pusat telah menyetujui perubahan RT RW Kota Kendari terkhusus di Kecamatan Nambo dan dikembalikan kepada Pemkot Kendari untuk melakukan deleniasi kawasan yang akan dimasukkan dalam perubahan RT RW dan nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Asmawa juga meminta para pengusaha pertambangan pasir Nambo  mempercepat pembuatan perizinan kegiatan agar ketika perubahan RT RW telah dilakukan, ijin usaha para penambang juga telah siap.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, mengatakan bahwa audiensi hari ini merupakan inisiasi dari Komisi III DPRD Kota Kendari untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi di Nambo agar tidak berlarut-larut.

Rajab juga memberi penegasan bahwa setelah pertemuan hari ini agar semua pihak menerima hasil kesepakatan, dan diharapkan tidak ada lagi demo-demo maupun pertemuan-pertemuan kembali terkait permasalahan penambangan pasir Nambo dikemudian hari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang mewakili Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan apa yang disampaikan Pj Wali Kota Kendari sudah sesuai ketentuan dan aturan-aturan, namun tetap harus melihat dampak sosial terhadap masyarakat Nambo.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati beberapa hal, diantaranya Ikatan Pemuda Nambo dilegalkan sebagai organisasi yang terdaftar di Kesbangpol sebagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

Masyarakat Nambo akan dibuatkan Koperasi sebagai wadah untuk mensejahterakan masyarakat. Para pengusaha pertambangan pasir dan lembaga kepemudaan di Nambo bersinergi serta melupakan pertikaian yang telah terjadi selama ini.

Lalu, untuk mesin pencucian pasir milik penambang yang berada di dekat Pantai Nambo agar dijauhkan dari lokasi pantai.

Di tempat yang sama perwakilan pengusaha tambang pasir Nambo, Djunarin, mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Kendari yang bekerja keras untuk mencari solusi terkait permasalahan penambangan pasir di Nambo.

“Apa yang disampaikan oleh Bapak Kasat Reskrim Polresta Kendari untuk mengakomodir tuntutan dari aktivis, kami dari pihak penambang siap untuk mengakomodir dengan ketentuan-ketentuan yang nantinya akan disepakati kembali,” kata dia.

Lalu, terkait pemindahan mesin pencuci pasir, Djunarin mengatakan agak sulit dilakukan karna butuh biaya dan kawasan yang lebih luas yang tidak bisa disiapkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Ikatan Pemuda Nambo, Hery Kurniawan mengatakan bahwa pertemuan hari ini adalah buah dari pertemuan sebelumnya antara Tim Terpadu, Komisi III DPRD Kota Kendari, aktivis Ikatan Pemuda Nambo untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan-tuntutan dari Ikatan Pemuda Nambo yang nantinya akan disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait

Dan apabila telah ada kesepakatan agar kesepakatan itu dituangkan secara tertulis yang disepakati, disetujui dan disaksikan oleh semua pihak yang ada, sehingga dikemudian hari apabila terjadi pelanggaran dalam kesepakatan tersebut agar para pihak bisa saling mengingatkan dan bertanggung jawab.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!