Kendari – Setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dua kavling tanah di kawasan Madinah City Square oleh seorang warga berinisial AS, manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya angkat bicara pada Minggu (22/2).
Manajemen PT SDP yang diwakili Legal Corporate, Fadli Sardi, mengakui adanya keterlambatan pembalikan nama SHM milik konsumen selama kurang lebih satu tahun.
Pihak perusahaan menyatakan siap melakukan upaya ganti rugi atas keterlambatan tersebut. Namun demikian, mereka membantah tudingan bahwa persoalan itu merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Fadli menjelaskan, transaksi pembelian dua bidang tanah senilai kurang lebih Rp 725 juta yang dilakukan AS sah secara hukum. Terkait belum terbitnya SHM atas nama pembeli, ia menyebut hal itu dipicu kendala teknis dalam proses administrasi pertanahan.
“Dalam jual beli ini kami akui memang ada keterlambatan balik nama. Ada satu lain hal yang membutuhkan waktu yang panjang. Bukan penipuan atau penggelapan,” kata Fadli dikutip dari Kendariinfo.
Ia juga meluruskan persepsi mengenai status tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, dalam pengembangan perumahan komersial, status tanah biasanya diturunkan terlebih dahulu dari SHM menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum dipasarkan.
“Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah statusnya bisa ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli. Ini mekanisme standar,” jelasnya.
Fadli menyayangkan langkah hukum yang ditempuh AS melalui kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari. Ia mengungkapkan bahwa pada 9 Februari 2026, PT SDP telah mengundang AS untuk menandatangani AJB di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun yang bersangkutan tidak hadir.
Tanpa tanda tangan AJB, tidak mungkin terjadi balik nama. Semua dokumen sudah kami siapkan, tinggal ditandatangani. Kalau beliau hadir saat itu, hari ini sertifikat sudah atas nama beliau,” tegasnya.
Sebagai upaya penyelesaian, PT SDP mengklaim telah menawarkan solusi berupa penyediaan dua kavling sebagai jaminan atas dua kavling yang dibeli AS. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya membuat surat pertanggungjawaban mutlak hingga skema ganti rugi apabila keterlambatan tersebut terbukti merugikan konsumen.
Namun demikian, proses mediasi disebut belum mencapai titik temu. Fadli menegaskan bahwa sertifikat elektronik yang dimiliki PT SDP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dalam sistem transformasi digital pertanahan.
“Sertifikat elektronik itu sah, punya barcode dan sistem validasi resmi. Memang bukan berbentuk buku lama, tetapi kekuatan hukumnya sama,” ujarnya.
Meski menilai persoalan ini berada di ranah perdata, PT SDP menyatakan tetap menghormati laporan yang telah diajukan ke kepolisian terhadap jajaran direksi dan manajemen, yakni Owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Namun menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual beli,” pungkas Fadli.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga berinisial A melaporkan CEO, Direktur Utama, Kepala Marketing hingga Sales PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dalam jual beli tanah kavling.
Laporan tersebut resmi dibuat A didampingi kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari, pada Sabtu (21/2) sore.
“Yang kami laporkan pertama owner-nya, Pak Roni. Kemudian Direktur Utama, Dian Agus, kepala marketing, Sujiatman, dan sales-nya, Jawiyah,” kata Wendy kepada awak media.
Menurut Wendi, pihak-pihak yang dilaporkan diduga kuat terlibat langsung maupun turut serta dalam dugaan tindak pidana penipuan.
“Karena sampai detik ini, apa yang mereka janjikan kepada klien kami tidak ada sama sekali,” imbuhnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi








