Kendari – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kali ini, persoalan terjadi di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, pada Senin (20/10).
Sebanyak delapan warga di kawasan tersebut mendapati tanah milik mereka tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain. Lebih mengejutkan lagi, tanah itu bahkan telah bersertifikat resmi.
Salah satu warga, Erik Lerihardika, mengaku bahwa tanah yang kini disengketakan dibeli orang tuanya dari seorang bernama Suharto pada tahun 2013. Ia terkejut saat mengetahui tanah tersebut kini bersertifikat atas nama pihak lain.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi juga. Tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik mewakili warga lainnya.
Menurut Erik, pihaknya sempat melakukan pertemuan di Kantor Lurah Wuawua bersama pihak yang diduga menyerobot tanah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak tersebut enggan menunjukkan bukti kepemilikan dan justru melaporkan warga ke pihak kepolisian.
“Ini aneh sekali. Kami hanya mempertanyakan dasar tanah kami bisa disertifikatkan oleh orang lain, tapi mereka tidak mau menjelaskan dan malah melaporkan kami ke Polda. Atas dasar hukum apa kami dilaporkan?” ujarnya dengan nada kesal.
Merasa dirugikan, warga pun tak tinggal diam. Mereka kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah itu.
“Kami sudah bertemu dengan Bang Andre Dermawan, Ketua LBH HAMI Sultra, untuk membahas langkah selanjutnya,” kata Erik.
Sementara itu, warga lainnya, Harjun, menuturkan bahwa ini bukan kali pertama tanah di wilayah tersebut diklaim oleh pihak lain. Ia menyebut, sebelumnya juga pernah ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, namun klaim itu tidak terbukti.
“Sudah beberapa kali ada yang datang mengaku. Tahun lalu kami juga sempat dilaporkan ke Polres oleh orang yang berbeda, tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan. Sekarang muncul lagi orang berinisial JU yang tiba-tiba mengklaim tanah kami, bahkan sudah punya sertifikat,” ungkap Harjun.
Harjun mengaku memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, mulai dari alas hak hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami punya bukti PBB, alas hak, dan dokumen asal muasal tanah yang dibeli bapak saya dari Pak Gawu,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








