News  

Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah saat Diminta Mengaku Bersalah

Supriyani saat dilimpahkan ke JPU dan akan disidangkan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan salah satu orang tua murid yang menudingnya telah melakukan pemukulan.

Bahkan, saat ini Supriyani sedang diperhadapkan dengan persidangan yang bakal digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.

Kuasa Hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Konawe Selatan, Samsuddin, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (21/10).

Samsudin mengatakan, perkara ini bergulir sejak dilaporkan dengan nomor laporan SP. SIDIK/02/VI/RES.1.6/2024/Reskrim di Polsek Baito.

Perkara ini juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Adoolo.

Samsudin mengungkapkan bahwa sebelumnya, kasus ini sempat dilakukan mediasi antara pihak terlapor, sekolah, pemerintah desa, Polsek Baito dan pelapor.

Namun, mediasi tak mendapat titik temu hingga perkara belanjut ke meja hijau. Samsudin juga sempat mengungkapkan soal permintaan sejumlah uang dari pihak pelapor agar kasus bisa dihentikan.  Namun permintaan itu tak disanggupi pihak Supriyani.

Pihaknya, kata Samsudin, telah mengajukan permohonan penangguhan penahan, namun hingga kini belum dikabulkan. “Masih menunggu izin dari Kepala Kejari Andoolo,” katanya.

Keterangan Kepala SDN 4 Baito

Kepala SDN 4 Baito, Sanali Ali, mengungkapkan, awalnya dia yang mendapat informasi tentang kasus ini langsung memanggil Supriyani untuk diminta keterangan.

Hasil klarifikasi pihak sekolah, Supriyani dengan tegas membantah telah memukul siswa tersebut.

“Saya tanya ibu guru betulkah kamu lakukan, dia bilang saya tidak lakukan, pak, bagaimana mungkin saya mau lakukan bukan saya punya perwalian,” ungkap Sanali dihubungi wartawan dari Kendari, Senin (21/10).

Selanjutnya, kata Sanali, saat sore, datang sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Baito ke sekolah untuk mengambil barang bukti berupa sapu.

Lalu, terlapor Supriyani, dan beberapa guru lain, termasuk dirinya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Saya juga sampaikan sama itu ibu guru, kalau kau tidak lakukan jangan coba-coba akui atau mengaku. Nah pas di sana (Polsek Baito) dia (Supriyani) bantah juga itu. Beberapa guru yang dipanggil juga tidak membenarkan kejadian itu,” katanya.

Kemudian, Sanali juga dimintai keterangan. Saat itu, penyidik menyampaikan kepadanya bahwa sudah memegang bukti dan saksi bahwa Supriyani pelakunya.

“Saat itu saya sempat ketemu penyidik, penyidik menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah pegang barang bukti dan saksinya sudah lengkap, jadi ini persoalan sudah jelas itu pelakunya, bukti visumnya juga sudah ada, luka pukulan,” ungkapnya.

“Dia bilang itu penyidik, kita kasih tahu saja itu ibu guru supaya dia akui saja perbuatannya supaya ini persoalan selesai sampai di sini saja, jangami lanjut,” sambungnya.

Apa yang disampaikan penyidik kepadanya  ia sampaikan juga ke Supriyani. Supriyani pun menangis dipaksa mengakui apa yang ia tidak lakukan.

“Terus saya datang ke rumah itu ibu guru, saya dudukkan suami istri, saya sampaikan lah apa yang disampaikan penyidik tadi untuk akui saja, supaya persoalan ini selesai sampai di sini. Dia menangis kasian itu ibu guru. Tapi saya bilang kita mengalah untuk menang, artinya kalau kita sudah akui kesalahan berarti sudahlah selesai masalah,” bebernya.

Selanjutnya, Sanali membawa Supriyani ke rumah orang tua pelapor. “Saya bawa lah ibu guru ke sana ke rumah orang tuanya. Sampai di sana, itu polisi bapaknya dia bilang kenapa baru datang sekarang, tidak dari awal. Di situ ada juga istrinya itu polisi,” katanya.

“Kata itu orang tuannya yang bapaknya kan polisi dia, InshAllah saya akan maafkan dia (Supriyani) tapi yang akan menentukan ini yang melahirkan, istrinya maksutnya,” sambungnya.

Sanali mengungkapkan sempat terjadi pergantian penyidik yang menangani kasus itu. Di masa itu para pihak melakukan komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Terjadi pergantian penyidik. Setelah itu mulaimi negosiasi, lakukan pendekatan semua pihak, kepala desa juga supaya bagaimana caranya ini masalah kita atur secara keluargaan. Cuma itulah tidak ada jawaban yang pasti,” ungkapnya.

Ditanya terkait permintaan uang Rp 50 juta dari pelapor, Sanali mengatakan hal itu memang diungkapkan oleh suami Supriyani.

“(Permintaan uang itu) saya dengar itu dari suaminya, sempat dia ungkap di hadapan rapat, tapi nantilah bicara sendiri dengan suaminya,” ungkapnya.

Menutup pernyataan, Sanali membatah ada pemukulan tersebut di sekolahnya. Kepastian itu dia sampaikan setelah meminta keterangan semua guru di sekolahnya.

“Tidak ada kejadian itu di sekolah, tidak ada, semua guru, anak sekolah juga, termasuk penjual-penjualan depan sekolah ini saya wawancarai mereka bilang tidak ada kejadian. (Soal luka) itumi kita heran juga itu. Itu anak kan berapa kali mengaku jatuh di sawah,” pungkasnya.

Orang Tua Murid Anggota Polisi

Kasus pemukulan itu awalnya dilaporkan oleh ibu murid ke Polsek Baito. Usut punya usut ayah murid yang mengaku dipukul Supriyani itu adalah anggota Polsek Baito berpangkat AIPDA berinisial WH.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam membenarkan bahwa orang tua murid yang melapor adalah anggota polisi. “Iya, anggota Polsek Baito,” singkat AKBP Febry.

AKBP Febry mengatakan bahwa informasi yang sudah berkembang di masyarakat tak semuanya benar, untuk itu dia meminta agar bersabar untuk pihaknya menjelaskan detail penanganan kasus tersebut.

“Teman- wartawan dari info ini banyak yang hoax. Nanti akan dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Baito dan Humas Polres,” katanya.

Penjelasan Polisi

Pihak kepolisian menjelaskan tentang penetapan guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap seorang siswa.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Syam melalui Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk ke Polsek pada 26 April 2024.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan laporan kasus tersebut. Selama proses penyelidikan, kata Idris, telah dilakikan mediasi sebanyak tiga kali.

Mediasi pertama, kata Idris dilaksanakan di rumah pelapor oleh kepala sekolah. Hasilnya, orang tua korban atau pelapor meminta kasus tetap diproses. Saat mediasi pertama ini, terlapor tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya mediasi kedua dilakukan oleh pihak Polsek Baito. Hasilnya pun sama tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pihak pelaporpun meminta kasus tetap dilanjutkan.

Mediasi ketiga dilaksanakan oleh Kepala Desa Wanouaraya Baito di rumah pelapor. Mediasi ini juga tak ada hasil. Pelapor tetap minta kasus dilanjutkan, dan terlapor tetap tidak mengakui perbuatannya.

“Upaya demi upaya sudah dilaksanakan. Orang tua korban juga sudah meminta perkembangan proses, sehingga pada 3 Juni 2024 kasus dinaikan ke penyidikan,” jelas IPDA Muhamad Idris, Senin (21/10).

Dalam proses penyidikan, kata Idris, mediasi juga tetap dilakukan bahkan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), namun tetap tidak ada hasil.

“Dalam proses sidik kami laksanakan mediasi kembali melibatkan KPAID Konsel di rumah korban dan terlapor. Hasil tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan penyidikan lanjut dan sampai penetapan tersangka,” ungkapnya.

IPDA Idris mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil visum dan keterangan saksi. “Hasil visum jelas dan keterangan saksi anak-anak jelas,” katanya.

Dalam keterangan yang disampaikan, IPDA Idris juga menyertakan foto bukti-bukti, di antaranya sapu, pakaian korban, dan foto luka pada bagian belakang paha kanan dan kiri.

Namun sampai saat itu, kata Idris, Supriyani tetap tidak mengakui perbuatannya. “Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Pada 26 September 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap. Dan baru pada 16 Oktober 2024 baru dilaksanakan tahap dua.

Kronologi

Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris menjelaslan kronologi tentang awal mula dugaan pemukulan tersebut terungkap.

Awalnya pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA ibu korban Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya yakni AIPDA Wibowo Hasyim di sawah.

Lalu pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh ayahnya untuk pergi shalat Jumat, ibu korban mengkonfirmasi kepada suaminya tentang luka pada korban, suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka itu akibat telah dipukul olah Supriyani di sekolah pada Rabu  24 April 2024.

Selanjutnya ibu dan ayah korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat mengetahui kejadian tersebut, yakni saksi yang berinisial I dan A. Keduanya membenarkan dan melihat bahwa korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.

Selanjutnya pada Jumat 26 April 2024 siang kedua orang tua korban yakni Nurfitriana dan AIPDA Wibowo Hasyim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.

“Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang yang diduga pelaku ke Polsek Baito untuk dikonfirmasi, tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya, sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan polisi diterima di Polsek Baito,” jelasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!