Daerah  

Tanpa Surat Resmi, Karyawan PDAM Kendari Di-PHK Sepihak

Ilustrasi PHK Karyawan PDAM. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Seorang karyawan kontrak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari berinisial KF mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Lebih ironis, pemecatan tersebut disampaikan bukan melalui surat resmi atau pertemuan formal, melainkan hanya lewat pesan singkat WhatsApp.

Keluarga korban, melalui aktivis sosial Sulawesi Tenggara, Andri Togala, mengecam keras tindakan tersebut yang dinilainya tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai rasa kemanusiaan.

“PHK yang dilakukan PDAM Kota Kendari tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga tidak sesuai dengan aturan hukum. Korban tidak pernah menerima surat resmi, tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi, dan tidak mendapatkan haknya seperti pesangon,” ujar Andri Togala, Selasa (13/5).

Ia mengutip Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum.

“Artinya, secara hukum, KF masih merupakan karyawan sah dan berhak atas gaji maupun hak-hak lainnya hingga ada putusan yang sah dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Andri juga menyinggung Pasal 151 ayat (1) undang-undang yang sama, yang mewajibkan proses perundingan sebelum PHK dilakukan.

“Kami menduga kuat bahwa PHK ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau arahan yang jelas dari pimpinan PDAM. Namun jika benar itu merupakan instruksi dari direktur baru, maka sungguh disayangkan, karena menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hukum yang berlaku,” tambah Andri.

Dirinya menegaskan bahwa pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Rencana aksi demonstrasi juga sedang disiapkan.

“Jangan sampai citra kepemimpinan baru lebih buruk dari sebelumnya karena tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyakiti rakyat kecil,” pungkasnya.

Di sisi lain, Plt Direktur PDAM Kota Kendari, Muh. Saiful, membantah keras tudingan bahwa PHK dilakukan melalui pesan WhatsApp.

“Tidak benar, kalau ada pemecatan lewat WA, harus melalui SK, dipanggil yang bersangkutan, SK itu jelas siapa yang akan diberhentikan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Saiful menjelaskan bahwa KF belum secara resmi diberhentikan, dan bahwa pemangkasan tenaga kontrak merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat.

“Kalau KF baru rencana akan diberhentikan, itupun bukan hanya satu, tetapi empat orang, hal ini berdasarkan pemeriksaan inspektorat, kita mesti melakukan pemangkasan tenaga honorer maupun kontrak,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pemberhentian tersebut bukan disampaikan oleh manajemen, melainkan oleh rekan kerja korban sendiri.

“Ini kan kita sementara diperiksa inspektorat, ini karyawan yang diangkat pejabat lama, karena ada ketidaksesuaian prosedur pengangkatan, kita hanya menindaklanjuti temuan inspektorat,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa KF merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja satu tahun yang akan segera berakhir.

“Di kontrak setahun oleh PDAM Kota Kendari, dan akan habis juga masa kontraknya, ini yang kita tidak akan perpanjang,” tuturnya.

Namun, menurut Saiful, PDAM tetap memiliki prosedur resmi dalam proses PHK.

“Ada prosedurnya, nanti bidang yang membidangi SDM akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu, baru disampaikan, jadi tidak ada pemberhentian lewat WhatsApp,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version