News  

Tarif Angkot di Kota Kendari Resmi Naik Mulai Hari Ini

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Laode Abdul Manas Salihin. Foto: Dok. Sultranesia.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penyesuaian harga tarif angkutan umum (angkot) menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Laode Abdul Manas Salihin saat ditemui usia kegiatan launcing tilang elektronik di Polresta Kendari, Kamis (22/9) mengatakan, SK Wali Kota tentang penyesuaian tarif angkot sudah ada.

“Terkait itu (tarif angkot), SK resmi Walikota sudah ada. Yang jelas terjadi kenaikan tarif,” kata Abdul Manas.

Abdul Manas membeberkan kenaikan tarif angkot untuk umum sekitar 20 persen, sedangkan untuk pelajar sekitar 15 persen.

“Tarif lama untuk umum sebelumnya 5 ribu rupiah naik menjadi 6 ribu rupiah. Untuk pelajar dari 3 ribu 500 rupiah jadi 4 ribu rupiah,” ungkapnya.

Abdul Manas bilang, kenaikan tarif angkot tersebut berlaku untuk semua trek di wilayah Kota Kendari.

“Tarif ini berlaku mulai hari ini sejak SK tersebut keluar,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!