Kendari – Beredarnya flayer tarif retribusi sampah Kota Kendari memicu kebingungan masyarakat. Dalam flayer tersebut, rumah tangga disebut wajib membayar Rp21.000 per bulan, sementara berbagai jenis usaha dan institusi pendidikan dikenakan tarif mulai Rp50.000 hingga Rp2,5 juta per bulan.
Tarif Retribusi Sampah Kota Kendari yang Beredar:
A. Swasta
• Sekolah Swasta → Rp100.000/bulan
• Perguruan Tinggi Swasta → Rp250.000/bulan
• Lembaga Pendidikan Swasta → Rp150.000/bulan
• Yayasan → Rp100.000/bulan
• Tempat Olahraga Privat → Rp100.000/bulan
B. Usaha
• Pedagang Kaki Lima → Rp50.000/bulan
• Kios → Rp50.000/bulan
• Toko → Rp50.000/bulan
• Ruko → Rp100.000/bulan
• Swalayan → Rp100.000/bulan
• Pusat Perbelanjaan → Rp2.500.000/bulan
• Tempat Usaha Lainnya → Rp50.000/bulan
C. Rumah Tangga
• Rumah Tangga → Rp21.000/bulan
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa rumah tangga umum belum dikenakan retribusi sampah.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto, Selasa (2/9).
Sahuriyanto menuturkan, penarikan retribusi saat ini baru menyasar ASN dan pelaku usaha seperti ruko, rumah makan, restoran, hingga perhotelan.
Kebijakan ini merupakan tahap awal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat menjaga kebersihan kota.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Pemkot Kendari menegaskan, retribusi sampah bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kendari sebagai kota bersih, nyaman, dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi







