Konawe Selatan – Camat Landono, Sawaludin, dituding diduga sebagai dalang di balik sengketa lahan warga transmigrasi di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), khususnya di Desa Morini Mulya. Persoalan ini memicu aksi penyerobotan dan perusakan lahan.
Salah satu pemilik lahan, Abdul Jamil, mengungkapkan lahannya diserobot dan tanaman sawitnya dirusak warga berinisial KDW.
Sementara itu, KDW mengaku ia telah membeli lahan tersebut dari warga berinisial JB dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2022. SKT itu disebut dikeluarkan oleh Sawaludin, yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Landono.
Aksi penyerobotan dan perusakan itu oleh Abdul Jamil telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Di mana sejumlah warga berstatus sebagai terlapor.
Dia menilai terbitnya SKT tersebut membuat para terlapor berani menyerobot lahan.
“Sangat aneh, Pak Camat Landono, Sawaludin, yang sebelumnya Lurah Landono, mengeluarkan SKT di atas lahan saya, padahal saya punya Sertifikat Hak Milik Tahun 1982,” kesalnya.
Yang lebih janggal lagi, kata dia, SKT itu dikeluarkan Sawaludin saat menjabat sebagai Lurah Landono, namun diterbitkan untuk lahan di Desa Morini Mulya yang notabene bukan wilayahnya.
“Kan aneh, bukan wilayahnya tapi berani keluarkan SKT di desa lain. Kami berkesimpulan, Pak Sawaludin diduga otak sengketa lahan transmigrasi di Kecamatan Landono,” ujarnya.
Abdul Jamil juga menyebut Camat Landono diduga mengatur skema sepihak, di mana warga transmigrasi yang lahannya diserobot justru diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 4,5 juta per hektare kepada pihak yang menyerobot.
“Miris sekali. Kami pemilik sah dengan SHM, tapi kami yang harus mengganti rugi para penyerobot. Kalau tidak mau membayar, lahan kami akan diperjualbelikan hanya bermodalkan SKT,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum Abdul Jamil, Muhammad Natsir Haris, mendesak Polres Konsel segera menindak dan menangkap para terduga pelaku penyerobotan dan perusakan lahan, yang sebelumnya telah dilaporkan.
“Hari ini sudah dilakukan peninjauan bersama BPN Konsel, Polres Konsel, dan Kades Morini Mulya. Harapan kami, para terlapor segera ditindak karena jelas merugikan klien kami. Termasuk pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Natsir menegaskan, kliennya memegang SHM Tahun 1982, sementara para terlapor hanya bermodal SKT yang dikeluarkan Sawaludin.
“Prosesnya sudah jelas. Kami mendorong polisi memeriksa pihak-pihak terkait dalam sengketa lahan ini, termasuk unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan,” tambahnya.
Kanit I Pidum Polres Konsel, Aipda Nukran Ibrahim, mengatakan peninjauan dilakukan bersama BPN untuk menindaklanjuti surat permintaan pengecekan lapangan, yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor.
“Keduanya menunjukkan batas-batas lahan yang diklaim. Setelah ini kami akan berkonsultasi dengan BPN terkait hasil plotting, lalu meminta keterangan dari pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Landono, Sawaludin, mengakui bahwa SKT tersebut memang dikeluarkan olehnya saat masih menjabat sebagai Lurah Landono. Namun, ia mengklaim bahwa SKT itu telah dicabut.
“Betul, SKT itu saya yang keluarkan, tapi sudah dicabut. Prosesnya saya anggap sudah selesai, termasuk persoalan yang terjadi hari ini,” ujarnya.
Ia juga membenarkan adanya ketentuan ganti rugi Rp 4,5 juta per hektare yang dibebankan kepada warga transmigrasi. Tapi, dia kembali bilang bahwa masalah itu sudah selesai.
“Intinya semua sudah selesai. Masyarakat transmigrasi juga sudah mengolah lahannya. Saya akan panggil semua pihak yang terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Editor: Redaksi








