News  

Terbukti Cemari Lingkungan Hidup di Konut, PT James dan PT Bhima Amarta Mining Dihukum Rp 47,9 M

Ilustrasi aktivitas penambangan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memenangkan perkara banding atas dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara tersebut memvonis bersalah dua perusahaan dan menghukum keduanya membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp 47.972.808.539.

Putusan hakim yang membatalkan vonis berbeda pada hakim tingkat pertama itu dibacakan pada 5 Juni 2025.

Kedua perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT James & Armando Pundimas dan PT Bhima Amarta Mining.

Duketahui, dua perusahaan itu kedapatan menjalankan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan produksi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara pada 2021.

Vonis menyatakan PT James dan PT Bhima terbukti bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendali Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menanggapi putusan itu sebagai keberpihakan hukum terhadap lingkungan.

“Ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan,” kata Rizal dikutip dari Laman Tempo.co, Kamis (18/6).

Rizal bilang, vonis hakim banding ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha, tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LH Kepala BPLH, Dodi Kurniawan, menyampaikan bahwa kemenangan di tingkat banding menjadi tonggak penting dalam menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.

“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup,” kata dia.

Untuk diketahuu, gugatan bermula pada 2021 ketika ditemukan alat berat yang beroperasi di kawasan hutan produksi di Desa Lamondowo, Konawe Utara.

Proses hukum pun berjalan mulai 2022. Saat itu, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT James atas pelanggaran pidana berupa pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Tak puasa dengan hanya putusan pidana, KLH/BPL kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023.

Tapi sayangnya, vonis yang dibacakan 21 Februari 2025 menyatakan menolak gugatan tersebut.

KLH/BPLH kemudian lanjut melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hasilnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!