Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang remaja inisial BJ (23) terduga kurir narkoba jenis sabu.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Lorong Ilmiah Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wuawua Kota Kendari pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 00.10 WITA.
BJ nekat mengedarkan sabu-sabu karena tergiur upah Rp 100 ribu per gram oleh seseorang yang masih dalam pencarian polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengurai penangkapan berawal dari informasi terkait adanya seseorang yang melakukan peredaran gelap narkoba.
Kemudian, dari informasi tersebut pihanya melakukan penyelidikan dan melakukan tangkap tangan terhadap yang bersangkutan di rumahnya.
“Saat penggeledahan di kamar yang bersangkutan ditemukan dalam lemari 36 saset diduga berisi sabu-sabu seberat 15,23 gram,” ujar Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Rabu (5/10)
“Selain barang bukti sabu-sabu, tim menemukan timbangan digital serta puluhan saset kosong diduga untuk tempat menyimpan sabu-sabu, ” tambahnya.
Hamka mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang inisial ID.
Dimana tersangka diarahkan mengambil 1 paket sabu-sabu yang ditempel di Jalan Mekar Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Tersangka membagi 1 paket tersebut menjadi 43 saset. Atas arahan dari ID, tersangka telah mengedarkan 7 saset ke beberapa tempat di Kota Kendari,” ungkap Hamka.
“Tersangka dijanjikan oleh ID upah Rp 100 ribu per gram. Untuk tersangka ID kita masih melakukan penyelidikan terkait keberadaanya,” ujar Hamka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Wiwid Abid Abadi